KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN) yang dinyatakan dalam nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Plt Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, SH MH.
Tampak hadir Sejumlah Pejabat Pemeeintah Kabupaten Kuantan Singingi menyaksikan MoU tersebut para Asisten Sekretaris Daerah, staf ahli, Kepala Dinas/Badan, Kepala Bagian, para Camat, serta pejabat struktural dan fungsional Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Plt Bupati Drs.H Suhardiman Amby Ak MM dalam sambutannya menjelaskan, kerja sama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Kuansing dengan Kejaksaan Negeri Kuansing, serta membantu dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini harus dilakukan setiap awal tahun anggaran, namun agak terlambat karena pemda daerah terlebih dahulu mempersiapkan regulasi tentang program prioritas pembangunan Kabupaten Kuantan tahun 2022.
Pada kesempatan itu kepala kejaksaan Nurhadi Puspandoyo SH.MH menambahkan "Mou ini terkait dengan perdata dan tata usaha negara di dalamnya terkait pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya," pungkas Puspandoyo